Video Makan Babi Lina Mukherje Masuk Pidana Penistaan Agama, Polisi Serahkan ke Tipidum

- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:49 WIB
Akai Lina Mukherje makan kriuk babi erbuah laporan Polisi (Tiktok)
Akai Lina Mukherje makan kriuk babi erbuah laporan Polisi (Tiktok)

 

 

 

SEBEKASI. COM -  Polda Sumatera Selatan akan menindaklanjuti laporan terhadap Lina Mukherje yang dilaporkan seorang Ustad karena konten makan kriuk babi.

Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten  makan kriuk babi yang dilaporkan. Untuk memastikan apakah aksi makan kriuk babi Lina Mukherje memenuhi unsur pidana.

" Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana " Kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan . Kombes Pol Agung Marlianto. Rabu (22/03/23)

Menurut Agung dari ahli yang diperika memyimpulkan bahwa kontemporer Lina Mukherje memenuhi unsur Pidana penistaan agama namun begitu untuk pelanggaran UU ITE ahli tidak menemukan nya.

Berdasarkan keterangan ahli tadi, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherje akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan UU ITEE. Maka yang menangani adalah Tipidum " Jelas Agung

Sebelumnya seorang Ustad di Palembang, Syarif Hidayat  melaporkan Lina Mukherje atas video makan kriuk babi yang di upload di media sosial.

Dalam aksi makan babi itu Lina Mukherje sempat memgucap kata Bismilah sebelum makan babi. Aksi Lina Mukherje ini dinilai bermasalah karena sebagai influencer dirinya dianggap mampu mempengaruhi pengikit ataupun warganet yang menonton aksinya. ***

Editor: Agah Handoko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X