Dedi Kurniawan Apresiasi Kajari Atas Pelaksanaan Putusan Denda Untuk PT Gunung Garuda

- Kamis, 25 Mei 2023 | 08:45 WIB
Pegiat Lingkungan sekaligus Direktur Bambu Foundation Dedi Kurniawan (Agah)
Pegiat Lingkungan sekaligus Direktur Bambu Foundation Dedi Kurniawan (Agah)

 

 

SEBEKASI.COM  - Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bambu Pondasion dan Ketua Harian Save Kali Cikarang, Dedi Kurniawan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Bekasi terkait Pelaksanaan Eksekusi Pidana Denda perkara tindak pidana umum dibidang lingkungan hidup. Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum dibidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1 Miliar ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan, dengan terpidana korporasi PT.Gunung Garuda.

Baca Juga: Pamer Poto Makan Malam Bareng Gibran , Ganjar Pranowo Dinyinyirin Warganet

Pada hari Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB pagi, bertempat di KCP Bank Mandiri Mekasi, Kota Deltamas, Cikarang Pusat. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum dibidang lingkungan hidup sejumlah Rp 1 Miliar ke rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

Baca Juga: Kado Milad PKS, Kader Diduga lakukan KDRT Berujung Pengunduran Diri Dari DPR

PT.Gunung Garuda dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023.

PT.Gurung Garuda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan/ atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana pasal 60 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo.Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI, Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga: Bantah Lakukan KDRT, Bukhori Yusup Sebut Mantan Istrinya Pernah Alami Depresi

Dalam hal ini, Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bambu Pondasion dan juga sebagai Ketua Harian Save Kali Cikarang (SKC), Dedi Kurniawan menilai, kinerja pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus kita apresiasi dengan didendanya PT.Gunung Garuda dan ditambah lagi dengan beban tambahan yaitu perbaikan lingkungan.

Baca Juga: Sah, Dani Ramdan Kembali Pimpin Kabupaten Bekasi

"Tetapi terkait perbaikan lingkungan, saya memiliki data valid bahwasanya ada sepadan sungai sepanjang kurang lebih 200 Meter sampai dengan 300 Meter pada tahun 2019 itu adalah kawasan konservasi yang kami perjuangkan itu adalah nyata-nyata secara notabene nya itu telah dirusak habis dengan membuang slak sisa tandon besi ke lokasi tersebut", ucapnya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Viral Vidio Wanita Mirip Bupati Purwakarta Jalan Bareng Pria di Jogja, Warganet : Coba Tanya Haji Udin

Sehingga, lanjut  Dedi Kurniawan, menyebabkan ribuan imigrasi burung blekok atau sering disebut burung bangau tidak lagi menempati daerah sepadan sungai di kali Cikarang yang letaknya berada di Desa Wangunharja dan Sukadanau", jelasnya.

Halaman:

Editor: Agah Handoko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X