Semarang. Sebekasi. Com - Bila anda seorang dermawan yang hobi sedekah, Hati-hati bila sedang berada di Semarang. Niat baik anda bisa berbuah denda.
Baca Juga: Sedekah Ketupat, Tradisi Orang Cibarusah Peringati Rebo Kasan
Pasalnya ada peraturan daerah Kota Semarang yang melarang membagikan nasi bungkus sembarangan di jalanan kota Semarang.
Baca Juga: Buah Rukem
Jika tetap nekatmembagikan nasi bungkus di jalanan anda terancam denda Rp 1 juta .
Hal itu tertulis dalam peraturan daerah (perda) no 5 tahun 2014 yang isinya :
"Setiap orang dilarang memberikan uang, barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan , gelandangan, pengemis di jalanan umum dan trafigl light "
Baca Juga: Ditinggal Sholat Subuh, Motor Ojek Online Di bawa Kabur Maling Di Bekasi
Sub kordinator tuna susila dan perdagangan orang (TSPO).Dinas Sosial.kota Semarang. Bambang Sumedi.. Seperti di unggah akun instagram @unsercover.id. selasa(20.0922). mengatakan berdasarkan perda itu maka setiap orang dilarang memberikan apapun kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar di ruas -ruas jalan umum kota Semarang..
Baca Juga: Tabrakan beruntun Di Tol Pejagan Libatkan 13 Kendaraan, 1 Tewas
Melihat hal itu kata Bambang,bilamana warga ingin bersedekah membagikan nasi bungkus atau uang sebaiknya diberikan kepada tetangga , tempat ibadah, panti asuhan atau lembaga sosial lainnya..
Artikel Terkait
Preman Kampung Di Bekasi Salah Sasaran Palak TNI, Akhirnya Minta Maaf
Tabrakan beruntun Di Tol Pejagan Libatkan 13 Kendaraan, 1 Tewas
Kisah Kerajaan Pananjung
Ditinggal Sholat Subuh, Motor Ojek Online Di bawa Kabur Maling Di Bekasi
Buah Rukem
Sedekah Ketupat, Tradisi Orang Cibarusah Peringati Rebo Kasan