Sedekah Sembarangan Di Semarang, Siap-siap Kena Denda

- Rabu, 21 September 2022 | 10:29 WIB
Gelandangan   (Istimewa)
Gelandangan (Istimewa)

Semarang. Sebekasi. Com - Bila anda seorang dermawan yang hobi sedekah, Hati-hati bila sedang berada di Semarang. Niat baik anda bisa berbuah denda. 

Baca Juga: Sedekah Ketupat, Tradisi Orang Cibarusah Peringati Rebo Kasan

Pasalnya ada  peraturan daerah Kota Semarang yang melarang  membagikan nasi bungkus sembarangan di jalanan kota Semarang.

Baca Juga: Buah Rukem

Jika tetap nekatmembagikan nasi bungkus di jalanan anda terancam denda Rp 1 juta .

Hal itu tertulis dalam peraturan daerah (perda) no 5 tahun 2014 yang isinya  :
"Setiap orang dilarang memberikan uang, barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan , gelandangan, pengemis di jalanan umum  dan trafigl light "

Baca Juga: Ditinggal Sholat Subuh, Motor Ojek Online Di bawa Kabur Maling Di Bekasi

Sub kordinator tuna susila dan perdagangan orang (TSPO).Dinas Sosial.kota Semarang. Bambang  Sumedi.. Seperti di unggah akun instagram @unsercover.id. selasa(20.0922). mengatakan berdasarkan perda itu maka setiap orang dilarang memberikan apapun  kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar di ruas -ruas jalan umum kota Semarang..

Baca Juga: Tabrakan beruntun Di Tol Pejagan Libatkan 13 Kendaraan, 1 Tewas

Melihat hal itu kata Bambang,bilamana warga ingin bersedekah membagikan nasi bungkus atau  uang sebaiknya diberikan kepada tetangga , tempat ibadah, panti asuhan atau lembaga sosial lainnya.. 







Editor: Agah Handoko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X