Berita Penculikan Di Bekasi Hoaks ,Kombes Hengki : Penyebar Hoaks Ada Sanksi pidana nya

- Senin, 30 Januari 2023 | 07:10 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki  (Youtube @Polres Metro Bekasi Kota)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (Youtube @Polres Metro Bekasi Kota)

 

SEBEKASI. COM -  Isu penculikan anak marak belakangan ini di Bekasi, seperti terlihat dengan beredarnya video penculikan anak  yang dinarasikan terjadi di daerah Wisma Asri. Bekasi Utara.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak seoarang anak yang sedang bermain di depan rumahnya  dihampiri orang tak dikenal yang kemudian mengajak ngobrol  sebentar. Tiba-tiba orang tak dikenal tadi membekap anak tadi, diduga dibius.

Sontak saja anak kecil yang lagi bermain di halaman rumahnya tadi pingsan. Kemudian lorang tadi mengambil karung dan memasukan tubuh mungil tadi ke dalam karung.

Namun hal itu sudah dipastikan oleh kepolisian sebgai berita tidak benar alias hoaks. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pok Hengki mengatakan Masyarakat harus lebih teliti dahulu terhadap i formasi yang belum jelas sumbernya.

“Sudah (pengecekan). Itu berita hoaks dan kejadian tahun 2020 bukan di wilayah kami. Bukan di Wisma Asri,” kata Hengki kepada wartawan, Minggu (29/1/23)

"Artinya masyarakat yang menerima informasi tersebut direliti labih dulu, dibaca lebih dulu. Itu berita hoaks atau berita yang udah lama. Jangan cepat men share atau meneruskan Berita-berita yang belum tau isinya " Jelas Hengki .

Hengki melanjutkan bahwa masyarakat yang menyebatkan berita bohong nusa kena sanksi pidana dan dapat ancaman hukuman berat.

" Bagi penyebar hoaks atau berita bohong, bagi yang sering menyebarkan berita hoaks ada sanksi pidana nya. UU ITE itu ada, ancaman cukup berat 6 tahun pidana. "  Ungkap Hengki.

Hengki pun menghimbau masyarakat daripada bingung bila mendapati berita yang belum jelas kebenaran nya untuk menghubungi layanan pengaduan di Polres Bekasi Kota

“Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995 (Kota Bekasi). Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak,” kata Hengki..

Editor: Agah Handoko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X