SEBEKASI. COM - Polres Wajo akhirnya tetapkan anak anggota DPRD sebagai tersangka kasus penganiayaan . Rabu (01/02/23)
Baca Juga: Anaknya Aniaya Juru Parkir, Anggota Dewan Di Wajo Minta Damai. Juru Parkir Nya Menolak Damai
Dikutip dari Detik Sulsel, Hal itu dikatakan oleh kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal. Rabu (01/02/23).
" Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka. " Kata Theodorus.
" Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1.ancan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara " Lanjut Theo.
Baca Juga: Shinta Ratri Pendiri Pesantren Transpuan Meninggal Dunia
Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap juru parkir bernama Suwardi. Di jalan andi pagaru. . Kelurahan Thedoudu. Wajo. Pada Senin (30123)
Baca Juga: Pasca Keluar Dari PSI, Rian Ernest Gabung Golkar
Juru parkir Suwardi sempat merespon permintan damai dari Zainudin Ambo anggota DPRD Wajo yang merupakan Ayah Aan namun Suwardi nmenytkan bahwa kelurga besanya meenolak untuk berdamai dan berniat melaporkan pelaku ke Polres Wajo.
Artikel Terkait
Pasca Keluar Dari PSI, Rian Ernest Gabung Golkar
Lihat Bunda Corla, Warganet Pengen Pindah Negara. Di Indonesia Jadi Tukang Cuci Piring Aja Pake Batasan Umur
Shinta Ratri Pendiri Pesantren Transpuan Meninggal Dunia
Rayakan Hari Jadi ke-3 : Holding BUMN Farmasi Resmikan Logo Biofarma Group dan Luncurkan Dua Produk Terbaru
Anaknya Aniaya Juru Parkir, Anggota Dewan Di Wajo Minta Damai. Juru Parkir Nya Menolak Damai