SEBEKASI. COM - Kepala Desa Lambang dari Pipit Haryanti diberitakan mendapatkan vonis bebas dari Majelis hakim pengadilan tinggi tindak korupsi ( Tipikor). Bandung. Jawa Barat.
Baca Juga: Pipit Heryanti Kades Cantik dan Berprestasi Yang Kesandung Kasus Pungli Tanah
Menanggapi vonis bebas Pipit, kepala kejaksaan Bekasi Ricky Setiawan Anas menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pungli,Kepala Desa Lambangsari Ditahan
“Kami menghormati putusan PN Tipikor Bandung dan kami telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut,” tegas Ricky menanggapi putusan, dikutip dari matafakta. Com
Baca Juga: Kepala Desa Cibuntu Jadi Tersangka Pungli PTSL, Begini Kronologis nya
Dalam memori kasasi, sambung Ricky, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Putusan tersebut adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas.
Baca Juga: Dukung KH Mamun Nawawi Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasan Eep Saepullah Fatah
“Itu putusan lepas, bukan bebas. Artinya, perbuatan Kades meminta uang program PTSL terbukti namun terdapat perbedaan pandangan perbuatan melawan hukum antara Hakim dan Penuntut Umum. Makanya kita akan mengulas kembali dalam memori kasasi,” ujarnya
Baca Juga: Hotman 911,Siap Bantu Keluarga Yang Jari Bayi nya Putus Akibat Kelalaian Perawat
Seperti diketahui Pipit Heryanti kades cantik yang berprestasi,secara mengejutkan beberapa waktu lalu di sangkakan menerima suap dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) . Pipit pun saat itu ditahan pihak kejasaan Negeri Cikarang.
Artikel Terkait
Vide Prank nya Viral, Talitha Pavita Memberi Klarifikasi
Kisah Lucu KH Dr Syukriadi Sambas, Menuliskan Kitab Mama Cibogo Tentang Larangan Merokok Sambil Merokok
Pemprov Jabar Usulkan KH Raden Mamun Nawawi Menjadi Pahlawan Nasional Tahun Ini
Hotman 911,Siap Bantu Keluarga Yang Jari Bayi nya Putus Akibat Kelalaian Perawat
Dukung KH Mamun Nawawi Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasan Eep Saepullah Fatah